|
: |
Keterkaitan dengan rencana pemerintah melakukan perubahan sifat delik kasus Hak cipta dari delik biasa menjadi delik aduan dalam amandemen UU No.19 tahun 2002 justru akan semakin mempersulit dalam hal penyelesaian kasus terkait hak cipta. Menurut Kanit I Indag Direktorat II Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri, pihaknya terkejut dengan rencana perubahan sifat delik tersebut. Dengan adanya delik tersebut menurut beliau justru akan meningkatkan jumlah pembajakan di Indonesia. Jika selama ini pihak aparat terkait bisa langsung terjun ke lapangan untuk menindak para pelaku pembajakan, maka jika sifat delik yang diterapkan terhadap kasus hak cipta adalah delik aduan maka akan menghambat proses penindakan aparatur terhadap pihak yang diduga melakukan pelanggaran terkait hak cipta. Permasalahan : "Apakah dengan mengubah sifat delik kasus Hak cipta dalam Amandemen UU No 19 Tahun 2002, merupakan solusi yang tepat dalam rangka penanggulangan kasus pelanggaran hak cipta ? Dari hasil pengamatan penulis, sepanjang 2009 sekitar 51 kasus pembajakan berhasil diungkap, 41 di antaranya telah diajukan ke persidangan, padahal saat itu delik kasus dalam bidang hak cipta masih menerapkan delik biasa. Menurut hemat penulis, penanganan kasus hak cipta akan semakin tidak efektif jika diterapkan perubahan sifat delik kasus dari delik biasa menjadi delik aduan, dikarenakan harus menunggu adanya aduan dari masyarakat / pihak yang merasa dirugikan. Dengan menjadi delik aduan, juga akan berakibat aparat penyidik Kepolisian tidak bisa melakukan tindakan hukum meski terjadi pelanggaran kasus Hak cipta di depan mata polisi. |