|
: |
ota Tangerang yang berada dalam wilayah propinsi Banten, mempunyai norma-norma dalam masyarakat yang bernuansa keislaman. Dengan semakin maraknya praktek-praktek prostitusi, menyebabkan pemerintah kota Tangerang mengeluarkan Perda No. 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran. Akan tetapi pelaksanaan Perda tersebut justru merugikan kaum perempuan pada wilayah tersebut. Hal ini dikarenakan adanya Pasal 4 pada perda tersebut yang menimbulkan penafsiran yang beragam, sehingga pada pelaksanaannya pun merugikan kaum perempuan. Secara tidak langsung Perda tersebut telah membatasi kebebasan dan hak-hak yang dimiliki oleh perempuan. Oleh karena itu, perlu adanya revisi dari isi perda, dengan mengutamakan hak-hak perempuan dalam kebijakan yang dibuatnya.
Kata kunci : Perempuan, Diskriminasi, Pelacuran
|